Senin, 28 Mei 2012



Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota berhak meminta keterangan dan pertanggung jawaban pengurus dan pengawas mengenai pengelolaan koperasi. Rapat anggota diadakan paling sedikit sekali dalam setahun. Hal yang dilakukan dalam rapat anggota tahunan antara lain:
a.       Menetapkan anggaran dasar
b.       Memilih, mengangkat dan memberhentikan pengurus serta pengawas
c.       Meminta laporan pertanggungjawaban pengurus
d.       Menetapkan pembagian sisa hasil usaha.
Di dalam koperasi, setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama.
Kewajiban anggota koperasi adalah sebagai berikut :
a.       Mentaati peraturan koperasi
b.       Menghadiri rapat anggota
c.        Membayar iuran atau simpanan pokok dan simpanan wajib
Sedangkan hak-hak anggota koperasi antara lain sebagai berikut:
a.       Mengajukan usul dalam suatu rapat
b.      Mendapat keuntungan atas Sisa Hasil Usaha (SHU)
c.       Dipilih menjadi pengurus koperasi
d.      Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota
e.       Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperasi



Penjabaran BAB VI Perangkat Organisasi pasal 22-28

Pasal 22
 Pasal 22 berisi pengertian rapat anggota. Jadi dalam pasal ini Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam kopeerasi dan ihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya telah diatur dalam Anggaran Dasar.

Pasal 23
Pasal 23 berisi tentang ketetapan rapat anggota. Jadi dalam rapat anggota kita bisa menetapkan hal-hal berikut:
-          Anggaran dasar
-          Kebijaksanaan umum
-          Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus dan pengawas
-          Rencana kerja,rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan
-          Pengesahan pertanggungjawaban kepengurusan sebelumnya
-          Pembagian sisa hasil usaha
-          Pengabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi

Pasal 24
Dalam pasal 24 berisi tentangtujuan rapat anggota yaitu untuk mencapai musyawarah mufakat. Kemudian apabila dari rapat tidak menghasilkan keputusan yang memuaskan, maka akan dilakukan voting. Setiap anggota rapat hanya memiliki satu suara dan hak suara dalam koperasi sekunder diatur dalam anggaran dasar dengan pertimbangan jumlah anggota dan jasa usaha koperasi

Pasal 25
Hak dari rapat anggota yaitu untuk meminta kerterangan dan pertanggungjawaban dari kepengurusan mengenai pengelolaan koperasi.

Pasal 26
Pasal 26 berisi tentang waktu pelaksanaan rapat anggota yaitu 1 tahun sekali dan untk pertanggungjawaban dilaksanakan paling lambat enam bulan setelah tutup buku atau ganti periode dan kepengurusan.

Pasal 27
Ketentuan lain dari rapat anggota yaitu koperasi dapat melakukan rapat anggota luar biasa apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera. Rapat anggota luar biasa ini bisa dilakukan atas permintaan anggota koperasidan atau keputusan pengurus.
Rapat anggota luar biasa maksudnya rapat anggota koperasi yang anggota rapatnya adalah para pejabat atau angota koperasi yang memiliki jabatan tinggi dalam keanggotaan koperasi.

Pasal 28
Pasal 28 tentang persyaratan,tata cara dam tempat pelaksanaan Rapat anggota dan rapat anggota luar biasa yang ditentkan dalam anggaran dasar

Pengurus
Pengurus koperasi dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Masa jabatan pengurus paling lama lima tahun. Untuk pertama kali,
susunan dan nama anggota pengurus dicantumkan dalam akta pendirian. Kegiatan yang harus dilakukan oleh pengurus koperasi antara lain:
a.       Mengelola koperasi dan usahanya
b.      Menyelenggarakan rapat anggota
c.       Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas

Pengawas
Pengawas dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam Rapat Anggota dan bertanggung jawab kepada Rapat Anggota. Persyaratan untuk  dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota Pengawas ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
1.       Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi, serta membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
2.       Pengawas berwenang untuk meneliti catatan yang ada pada koperasi dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
3.       Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
4.       Untuk maksud kerapihan dan penyusunan yang sistematik dari laporan pengurus, koperasi dapat meminta jasa audit kepada akuntan publik.

Kedudukkan koperasi sebagai salah satu sector ekonomi nasional diarahkan pada berbagai tujuan, baik tujuan khusus maupun tujuan umum. Peranan Koperasi dalam perekonomian nasional adalah sebagai berikut.
1.       Membantu meningkatkan penghasilan dan kemakmuran anggota khususnya dan masyarakat umumnya.
2.       Membantu meningkatkan kemampuan usaha, baik perorangan maupun masyarakat
3.       Membantu pemerintah dalam menyediakan lapangan pekerjaan.
4.       Membantu usaha meningkatkan taraf hidup masyarakat.
5.       Menyelanggarakan kehidupan ekonomi secara demokratis.
6.       Membantu pembangunan dan pengembangan potensi ekonomi anggota khususnya dan masyarakat umumnya.
7.       Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.

Peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia ditunjukkan melalui lambang koperasi. Lambang koperasi mempunyai arti berikut.
1.       Rantai memgambarkan persahabatan dan persatuan dalam koperasi.
2.       Lima gigi roda menggambarkan usaha koperasi yang dilakukan secara terus menerus.
3.       Padi dan kapas menggambarkan kemakmuran dan kesejahterhan rakyat yang akan dicapai koperasi.
4.       Timbangan menggambarkan keadilan social sebagai salahn satu dasar bagi koperasi.
5.       Bintang dan perisai menggambarkan Pancasila sebagai landasan idiil koperasi.
6.       Pohon beringin menggambarkan lambang kemasyarakatan serta melambangkan koperasi yang kokoh dan berakar.
7.       Koperasi Indonesia menggambarkan lambang koperasi yang menunjukkan kepribadian rakyat Indonesia.
8.       Warna merah putih menggambarkan sifat nasional koperasi.

Dari uraian di atas, tampak jelas koperasi merupakan badan usaha yang sesuai dengan UUD 1945. Namun, pada kenyataanya, koperasi tidak berkembang seperti yang diharapkan. Untuk itu, pemerintah memberikan berbagai bantuan untuk mendukung peranan koperasi. Bantuan pemerintah tersebut adalah sebagai berikut.
1.       Memberikan prioritas kepada koperasi untuk melakukan usaha yang diwujudkan dalam bentuk berikut.
a.       Menjadikan koperasi sebagai rekanan dalam kedinasan.
b.      Memberikan keleluasaan kepada koperasi unuk melakukan kegiatan usaha seperti hanya badan usaha lain.
c.       Memberikan peluang kepada koperasi untuk ikut serta dalam kegiatan perdagangan internasional.
d.      Memberikan bantuan tambahan permodalan kepada koperasi agar lebih mampu meningkatkan usahanya.
2.       Memberikan pembinaan terhadap koperasi yang diwujudkan dalam bentuk-bentuk berikut.
a.       Menciptakan kodisi dan iklim yang mendorong pertumbuhan dan perkembangan koperasi.
b.      Memberikan bimbingan, kemudahan, perlindungan terhadap usaha-usaha koperasi.
c.       Memberikan peluang usaha yang seluas-luasnya kepada koperasi.
d.      Mambantu usaha koperasi dalam meningkatkan kemampuan pengelolaan antara koperasi dan badan usaha lain.
e.      Mengupayakan terjalinnya hubungan yang saling menguntungkan antrara koperasi dan badan usaha lain.
f.        Membantu mengembangkan jaringan usaha koperasi.
g.       Membantu memperkokoh permodalan koperasi.
h.      Menetapkan usaha yang hanya boleh dilakukan oleh koperasi untuk melindunginya dari persaingan dengan badan usaha lain
i.         Memberikan bantuan konsultasi untuk memecahkan masalah.


Perangkat Organisasi Koperasi
Rapat Anggota
Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu., termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas.
Pengurus
Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan disertai dan diserahi mandat untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik dibidang organisasi maupun usaha. Anggota pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Dalam menjalankan tugasnya, pengurus bertanggung jawab terhadap rapat anggota. Atas persetujuan rapat anggota pengurus dapat mengangkat manajer untuk mengelola koperasi. Namun pengurus tetap bertanggung jawab pada rapat anggota.
Pengawas
Pengawas adalah suatu badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus. Anggota pengawas dipilih oleh anggota koperasi di rapat anggota. Dalam pelaksanaannya, pengawas berhak mendapatkan setiap laporan pengurus, tetapi merahasiakannya kepada pihak ketiga. Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota

Tidak ada komentar:

Posting Komentar