Rapat
Anggota
Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam
koperasi. Rapat anggota berhak meminta keterangan dan pertanggung jawaban
pengurus dan pengawas mengenai pengelolaan koperasi. Rapat anggota diadakan
paling sedikit sekali dalam setahun. Hal yang dilakukan dalam rapat anggota
tahunan antara lain:
a.
Menetapkan anggaran dasar
b. Memilih, mengangkat dan memberhentikan pengurus serta
pengawas
c.
Meminta laporan pertanggungjawaban
pengurus
d. Menetapkan pembagian sisa hasil usaha.
Di dalam koperasi, setiap anggota mempunyai kewajiban dan
hak yang sama.
Kewajiban
anggota koperasi adalah sebagai berikut :
a.
Mentaati peraturan koperasi
b. Menghadiri rapat anggota
c.
Membayar iuran atau simpanan
pokok dan simpanan wajib
Sedangkan
hak-hak anggota koperasi antara lain sebagai berikut:
a.
Mengajukan usul dalam suatu rapat
b. Mendapat keuntungan atas Sisa Hasil Usaha (SHU)
c.
Dipilih menjadi pengurus koperasi
d. Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama
antara sesama anggota
e. Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperasi
Penjabaran
BAB VI Perangkat Organisasi pasal 22-28
Pasal 22
Pasal 22 berisi
pengertian rapat anggota. Jadi dalam pasal ini Rapat anggota adalah pemegang
kekuasaan tertinggi dalam kopeerasi dan ihadiri oleh anggota yang
pelaksanaannya telah diatur dalam Anggaran Dasar.
Pasal 23
Pasal 23 berisi tentang ketetapan rapat anggota. Jadi dalam rapat
anggota kita bisa menetapkan hal-hal berikut:
-
Anggaran dasar
-
Kebijaksanaan umum
-
Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus dan pengawas
-
Rencana kerja,rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta
pengesahan laporan keuangan
-
Pengesahan pertanggungjawaban kepengurusan sebelumnya
-
Pembagian sisa hasil usaha
-
Pengabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi
Pasal 24
Dalam pasal 24 berisi tentangtujuan rapat anggota yaitu untuk mencapai
musyawarah mufakat. Kemudian apabila dari rapat tidak menghasilkan keputusan
yang memuaskan, maka akan dilakukan voting. Setiap anggota rapat hanya memiliki
satu suara dan hak suara dalam koperasi sekunder diatur dalam anggaran dasar
dengan pertimbangan jumlah anggota dan jasa usaha koperasi
Pasal 25
Hak dari rapat anggota yaitu untuk meminta kerterangan dan
pertanggungjawaban dari kepengurusan mengenai pengelolaan koperasi.
Pasal 26
Pasal 26 berisi tentang waktu pelaksanaan rapat anggota yaitu 1 tahun
sekali dan untk pertanggungjawaban dilaksanakan paling lambat enam bulan
setelah tutup buku atau ganti periode dan kepengurusan.
Pasal 27
Ketentuan lain dari rapat anggota yaitu koperasi dapat melakukan rapat
anggota luar biasa apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera. Rapat
anggota luar biasa ini bisa dilakukan atas permintaan anggota koperasidan atau
keputusan pengurus.
Rapat anggota luar biasa maksudnya rapat anggota koperasi yang anggota
rapatnya adalah para pejabat atau angota koperasi yang memiliki jabatan tinggi
dalam keanggotaan koperasi.
Pasal 28
Pasal 28 tentang persyaratan,tata cara dam tempat pelaksanaan Rapat
anggota dan rapat anggota luar biasa yang ditentkan dalam anggaran dasar
Pengurus
Pengurus koperasi dipilih dari dan oleh anggota koperasi
dalam rapat anggota. Masa jabatan pengurus paling lama lima tahun. Untuk
pertama kali,
susunan
dan nama anggota pengurus dicantumkan dalam akta pendirian. Kegiatan yang harus
dilakukan oleh pengurus koperasi antara lain:
a.
Mengelola koperasi dan usahanya
b. Menyelenggarakan rapat anggota
c.
Mengajukan laporan keuangan dan
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
Pengawas
Pengawas
dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam Rapat Anggota dan bertanggung
jawab kepada Rapat Anggota. Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat
sebagai anggota Pengawas ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
1. Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi, serta membuat laporan tertulis tentang
hasil pengawasannya.
2. Pengawas berwenang untuk meneliti catatan yang ada pada
koperasi dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
3. Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap
pihak ketiga.
4. Untuk maksud kerapihan dan penyusunan yang sistematik dari
laporan pengurus, koperasi dapat meminta jasa audit kepada akuntan publik.
Kedudukkan koperasi
sebagai salah satu sector ekonomi nasional diarahkan pada berbagai tujuan, baik
tujuan khusus maupun tujuan umum. Peranan Koperasi dalam perekonomian nasional
adalah sebagai berikut.
1. Membantu
meningkatkan penghasilan dan kemakmuran anggota khususnya dan masyarakat
umumnya.
2. Membantu
meningkatkan kemampuan usaha, baik perorangan maupun masyarakat
3. Membantu pemerintah
dalam menyediakan lapangan pekerjaan.
4. Membantu usaha
meningkatkan taraf hidup masyarakat.
5. Menyelanggarakan
kehidupan ekonomi secara demokratis.
6. Membantu
pembangunan dan pengembangan potensi ekonomi anggota khususnya dan masyarakat
umumnya.
7. Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
Peranan koperasi
dalam perekonomian Indonesia ditunjukkan melalui lambang koperasi. Lambang
koperasi mempunyai arti berikut.
1. Rantai memgambarkan
persahabatan dan persatuan dalam koperasi.
2. Lima gigi roda
menggambarkan usaha koperasi yang dilakukan secara terus menerus.
3. Padi dan kapas
menggambarkan kemakmuran dan kesejahterhan rakyat yang akan dicapai koperasi.
4. Timbangan
menggambarkan keadilan social sebagai salahn satu dasar bagi koperasi.
5. Bintang dan perisai
menggambarkan Pancasila sebagai landasan idiil koperasi.
6. Pohon beringin
menggambarkan lambang kemasyarakatan serta melambangkan koperasi yang kokoh dan
berakar.
7. Koperasi Indonesia
menggambarkan lambang koperasi yang menunjukkan kepribadian rakyat Indonesia.
8. Warna merah putih
menggambarkan sifat nasional koperasi.
Dari uraian di
atas, tampak jelas koperasi merupakan badan usaha yang sesuai dengan UUD 1945.
Namun, pada kenyataanya, koperasi tidak berkembang seperti yang diharapkan.
Untuk itu, pemerintah memberikan berbagai bantuan untuk mendukung peranan
koperasi. Bantuan pemerintah tersebut adalah sebagai berikut.
1. Memberikan
prioritas kepada koperasi untuk melakukan usaha yang diwujudkan dalam bentuk
berikut.
a. Menjadikan koperasi
sebagai rekanan dalam kedinasan.
b. Memberikan
keleluasaan kepada koperasi unuk melakukan kegiatan usaha seperti hanya badan
usaha lain.
c. Memberikan peluang kepada
koperasi untuk ikut serta dalam kegiatan perdagangan internasional.
d. Memberikan bantuan
tambahan permodalan kepada koperasi agar lebih mampu meningkatkan usahanya.
2. Memberikan
pembinaan terhadap koperasi yang diwujudkan dalam bentuk-bentuk berikut.
a. Menciptakan kodisi
dan iklim yang mendorong pertumbuhan dan perkembangan koperasi.
b. Memberikan
bimbingan, kemudahan, perlindungan terhadap usaha-usaha koperasi.
c. Memberikan peluang
usaha yang seluas-luasnya kepada koperasi.
d. Mambantu usaha
koperasi dalam meningkatkan kemampuan pengelolaan antara koperasi dan badan
usaha lain.
e. Mengupayakan
terjalinnya hubungan yang saling menguntungkan antrara koperasi dan badan usaha
lain.
f. Membantu mengembangkan
jaringan usaha koperasi.
g. Membantu
memperkokoh permodalan koperasi.
h. Menetapkan usaha
yang hanya boleh dilakukan oleh koperasi untuk melindunginya dari persaingan
dengan badan usaha lain
i. Memberikan bantuan
konsultasi untuk memecahkan masalah.
Perangkat
Organisasi Koperasi
Rapat Anggota
Rapat anggota adalah wadah aspirasi
anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai pemegang
kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus
melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu., termasuk pemilihan,
pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas.
Pengurus
Pengurus adalah badan yang dibentuk
oleh rapat anggota dan disertai dan diserahi mandat untuk melaksanakan
kepemimpinan koperasi, baik dibidang organisasi maupun usaha. Anggota pengurus
dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Dalam menjalankan
tugasnya, pengurus bertanggung jawab terhadap rapat anggota. Atas persetujuan
rapat anggota pengurus dapat mengangkat manajer untuk mengelola koperasi. Namun
pengurus tetap bertanggung jawab pada rapat anggota.
Pengawas
Pengawas adalah suatu badan yang
dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus. Anggota
pengawas dipilih oleh anggota koperasi di rapat anggota. Dalam pelaksanaannya,
pengawas berhak mendapatkan setiap laporan pengurus, tetapi merahasiakannya
kepada pihak ketiga. Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota
Tidak ada komentar:
Posting Komentar